NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
Pada
hari ini Rabu,
tanggal Sepuluh bulan September tahun
2014 yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Dr. HUSNUL KHULUQ, MM
NIP : 19590814 199003 1 003
Pangkat : Pembina Utama Madya
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
Yang bertindak untuk dan atas nama
BUPATI BOJONEGORO yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama : Fahru Rozi, S.Pd.I
No KTP : 3522132504840007
Alamat : 09/03, ds. Bulu, kec. Balen, kab. Bojonegoro.
Jabatan : Kepala
Yang
bertindak untuk dan atas nama MADIN As Salam yang
berkedudukan di Kecamatan Balen Kabupaten
Bojonegoro yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Hibah Daerah dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal
1
(1) PIHAK PERTAMA memberikan hibah kepada
PIHAK KEDUA, berupa uang sebesar Rp.
5.985.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu rupiah)
(2) Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk Belanja hibah program
BPPDGS Tahun 2014 Kabupaten Bojonegoro untuk MADIN AS SALAM
Pasal
2
(1) Pencairan dana hibah dilakukan melalui
mekanisme transfer ke Rekening PIHAK KEDUA.
(2) Untuk pencairan hibah, PIHAK KEDUA mengajukan
permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan dilampiri :
a. Proposal
b. Naskah Perjanjian Hibah Daerah
c. Foto copy Rekening yang masih aktif
d. Pakta integritas
e. Kwitansi tanda terima
(3) PIHAK KEDUA setelah menerima dana hibah
dari PIHAK PERTAMA, Segera melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
3
(1) PIHAK KEDUA akan melaksanakan dan
bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari
hibah yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dengan berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan.
(2) PIHAK KEDUA akan melaksanakan pengadaan
barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membuat dan
menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal
4
(1) PIHAK PERTAMA berhak menunda pencairan
dana hibah apabila PIHAK KEDUA, tidak/belum memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
(2) PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi
dan monitoring atas penggunaan hibah berdasarkan laporan pertanggungjawaban
penggunaan yang disampaikan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
5
(1) Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini,
dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai
cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama.
(2) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam
NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum.
PIHAK
KEDUA PIHAK
PERTAMA,
Fahru Rozi, S.Pd.I Dr.
HUSNUL KHULUQ, MM
NIP. Pembina Utama Madya
0 komentar:
Posting Komentar