SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH
DINIYAH AS SALAM
Nomor : 02/Madin.AS/VII/2014
Tentang
PENGANGKATAN
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
MADRASAH
DINIYAH AS SALAM BULU
Kecamatan
Balen Kabupaten Bojonegoro
Provinsi
Jawa Timur
Dasar :
Piagam Madrasah Diniyah AS SALAM
Nomor : Kd.13. 22/ 5/PP.00.8/629/2010
tanggal 31 Desember 2010 yang telah
ditetapkan oleh Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro
Menimbang : 1. Bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan seluruh program kegiatan di Madrasah
Diniyah AS SALAM maka perlu mengangkat dan menetapkan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Madrasah Diniyah As Salam Bulu.
2. Bahwa Saudara yang tercantum dalam surat
keputusan ini dianggap memenuhi
syarat dan akap diangkat
menjadi tenaga pendidik pada Madrasah Diniyah As Salam Bulu.
Mengingat :
1. Undang – undang
Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan pemerintah Nomor : 34 Tahun 1992
tentang peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 73 Tahun 1991
Tentang Pendidikan Luar Sekolah
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2007
Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5. Hasil Rapat Pengurus Madrasah Diniyah AS SALAM
Pada tanggal 25 Juni 2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat seorang :
Nama : Umi Fadlilah
Tempat, tanggal
lahir : Bojonegoro, 07/17/1977
Alamat : Ds. Bulu Kec. Balen, Kab. Bojonegoro
Pendidikan Terakhir : SD/
Sederajat dan Pesantren
Mulai Dinas :
17 Juli 2014
Menjabat sebagai :
Ustadzah dan Bendahara Bosda Diniyah
Kedua :
Surat Keputusan ini berlaku sejak
tanggal : 01 Juli 2014 sampai dengan 30
Juni 2015, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan dibetulkan seperlunya.
Ketiga :
Surat
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dan dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.
Ditetapkan di :
Bulu
Pada Tanggal :
01 Juli 2014
Kepala
Fahru Rozi, S.Pd.I
Tembusan disampaikan
kepada yth:
- KKMD Kecamatan Balen
- Pengasuh As Salam Bulu
- Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
- Arsip
1 komentar:
terima kasih
Posting Komentar